· Ranperda RPJMD Merangin 2025-2029 Jadi Perda
Bangko-Semua Fraksi Dewan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Merangin tahun 2025-2029, menjadi Peraturan daerah (Perda), Kamis malam (14/8).
Melalui jurubicaranya masing-masing, semua Fraksi Dewan secara gamblang memaparkan pendapat akhir Ranperda RPJMD Merangin 2025-2029, pada Paripurna yang diikuti sebanyak 27 orang dari 35 orang anggota DPRD Merangin.
‘’Terimakasih kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Merangin, yang telah memberikan persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD Merangin tahun 2025-2029,’’ujar Bupati pada sambutannya.
Selanjutnya semua berharap proses evaluasi RPJMD Merangin tahun 2025-2029 oleh Pemerintah Provinsi Jambi, dapat berjalan lancar, menjadi bahan penyempurnaan Ranperda dan segera dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.
Perda RPJMD Merangin 2025-2029 tersebut, akan menjadi panduan untuk mewujudkan Kabupaten Merangin yang BARU (Berdayasaing, Akuntabel, Reformis dan dan Unggul) 2030.
Pada kesempatan itu, bupati kembali mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada ketua, para wakil ketua, para aggota Dewan yang terhormat, ketua Bapemperda, para ketua Fraksi DPRD Merangin.
Bupati juga berterimasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, para tim penyusun dan pihak-pihak terkait yang tidak bisa disebutkan satu persatu, atas terwujudnya Perda RPJMD Merangin tahun 2025-2029.
Paripurna DPRD Merangin itu dihadiri unsur Forkopimda Merangin, Sekda Merangin Fajarman, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin dan pejabat lainnya. (teguh/kominfo)